Tuesday 6 March 2012

Bab II: PTK Implementasi Pendekatan CTL (Contextual Teaching & Learning) Model Inquiry


BAB II
KAJIAN TEORI DAN PENGAJUAN HIPOTESIS

A.      Kajian Teori
1.      Konsep Mengajar,  Pembelajaran dan Hasil Belajar
      Mengajar adalah usaha untuk menciptakan sistem lingkungan yang memungkinkan terjadinya proses belajar secara optimal (Gulo, 2005: 8). Sedangkan pembelajaran adalah suatu sistem yang terdiri atas komponen input, proses, output dan outcome (Suwarna, 2006:34). Komponen input sistem pembelajaran dapat berupa siswa, materi, metode, alat, media pembelajaran, dan perangkat-perangkat pembelajaran yang lain. Corey (1986) dalam Sagala (2003: 61), mengartikan pembelajaran  sebagai  suatu proses dimana lingkungan seseorang secara sengaja dikelola untuk memungkinkan ia turut serta dalam tingkah laku tertentu dalam kondisi- kondisi khusus atau menghasilkan respons terhadap situasi tertentu.”
Banyak pengertian, teori dan prinsip-prinsip belajar dan pembelajaran yang masing-masing mempunyai persamaan dan perbedaan. Dari berbagai prinsip belajar tersebut terdapat beberapa prinsip yang relatif berlaku umum yang dapat kita jadikan pedoman dalam upaya pembelajaran (Dimyati dan Mudjiono, 2006: 42-50).  
Hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah menerima pengalaman belajarnya (Sudjana, 2004: 22). Hasil belajar yang dicapai siswa dipengaruhi oleh dua faktor yakni faktor dari dalam dan faktor dari luar. Faktor tersebut yaitu hasil belajar siswa di sekolah 70 % dipengaruhi oleh  kemampuan siswa dan 30 % dipengaruhi oleh lingkungan. Demikian juga faktor dari luar diri siswa yakni lingkungan yang paling dominan berupa kualitas pembelajaran (Clark (1981: 21 dalam http://aadesanjaya. blogspot.com).
2.Konsep Pembelajaran  Bermutu                                                                                                        
      Sallis (2006: 33 ) mengartikan mutu sebagai filsosofis dan metodologis yang membantu institusi untuk merencanakan perubahan dan mengatur agenda dalam menghadapi tekanan-tekanan eksternal yang berlebihan. Sedangkan Danim (2007: 53) memaknai mutu sebagai derajat keunggulan suatu poduk atau hasil kerja, baik berupa barang dan jasa. Selanjutnya Sumayang (2003 : 322) menyatakan quality (mutu ) adalah tingkat dimana rancangan spesifikasi sebuah produk barang dan jasa sesuai dengan fungsi dan penggunannya.
      Menurut Tampubolon (1992: 108) mutu adalah “paduan sifat-sifat produk yang menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan pelanggan”. Sedangkan pembelajaran bermutu mencakup perencanaan mutu, pelaksanaan rancangan, serta evaluasi dan analisis hasil belajar. Tampubolon (2001: 294) menggambarkan pembelajaran bermutu dalam gambar berikut.

                                       
Gambar 1. Pembelajaran Bermutu
Secara umum dapat diambil kesimpulan bahwa pembelajaran yang bermutu mencakup tiga hal.
a.      Perencanaan yang baik, yang dirancang berdasarkan kepentingan pengguna.
b.    Pelaksanaan pembelajaran yang dapat membangkitkan motivasi siswa untuk belajar, mengembangkan kecenderungan intelektual dan emosional serta mampu mengembangkan daya aplikasi.
c.       Evaluasi atau penilaian terhadap hasil belajar yang memenuhi criteria ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
      Bahri (2006: 107) menjelaskan bahwa pembelajaran bermutu mempunyai indikasi sebagai berikut.
a.   Daya serap terhadap materi ajar yang disampaikan mencapai nilai tinggi baik secara individual maupun secara kelompok
b. Perubahan tingkah laku seperti yang telah ditulis dalam rencana pelaksanaan pembelajaran telah dicapai siswa baik secara individual maupun secara kelompok
c. Hasil evaluasi dalam post test maupun ulangan blok, ulangan akhir semester mencapai KKM, istimewa bila seluruh materi dikuasai siswa 100%, baik sekali apabila sebagian besar 76%-99% materi dikuasai siswa, baik apabila 60% - 75% materi dikuasai siswa

      Pembelajaran yang bermutu tidak terlepas dari peran guru. Guru adalah perancang, implementor, dan evaluator pembelajaran. Mulyasa (2005: 13) menjelaskan, “Secanggih apapun perkembangan   dunia    informatika    tidak    mampu   menggantikan  guru dalam pembelajaran”.
3.      Konsep Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan(PKn) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter.
a.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
PKn memusatkan perhatian pada pengembangan kecerdasan warga negara(civic Intellegence) dalam dimensi spiritual, rasional, emosional dan social. Lebih lanjut Depdiknas (2005: 33) menjelaskan sebagai berikut.
Pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio cultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi bangsa Indonesia yang cerdas, trampil, dan berkarakter yang dilandaskan oleh Pancasila dan UUD 1945.
      
b.      Visi dan Misi PKn
Visi PKn menurut Depdiknas (2005: 33)adalah sebagai berikut.
“mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada pengembangan kemampuan individu sehingga menjadi warga negara yang cerdas,  partisipatif, dan    bertanggung    jawab,  yang     pada    gilirannya   mampu   mendukung berkembangnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia yang cerdas.

c.       Tujuan PKn
            Secara umum, PKn bertujuan untuk mengembangkan potensi individu WNI sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai. Sedangkan secara khusus, mata pelajaran PKn mempunyai tujuan untuk mengembangkan beberapa kemampuan (Depdiknas, 2005: 34).
1)      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2)      Berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)      Berkembang secara positif dan demokratis.
4)      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung

d.      Fungsi dan Ruang Lingkup PKn
Mata pelajaran PKn berfungsi sebagai pembentuk warga negara cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan NKRI dan merefleksikannya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2005 : 34-35).
e.      Ruang Lingkup PKn
Persatuan dan kesatuan bangsa, Norma, hukum, dan peraturan, Hak asasi Manusia, Kebutuhan warga Negara, Konstitusi Negara, Kekuasaan dan politik, Pancasila, dan Globalisasi.
f.        Kompetensi PKn
Kompetensi PKn dibagi ke dalam tiga kelompok : (1) pengetahuan kewarganegaraan/Civic Knowledge, (2)  keterampilan kewarganegaraan/Civic Skill,  dan (3) penghayatan dan pengembangan karakter kewarganegaraan/Civic Virtue (Depdiknas, 2005 : 38).
g.      Jenis-jenis Materi PKn
Jenis dan isi mata pelajaran PKn dibagi menjadi lima (1) fakta, (2) konsep, (3) prinsip, (4) prosedur, dan (5) nilai (Depdiknas, 2005 : 45).
To be continue......