1.
Tugas perwakilan Diplomatik mewakili pemerintah
negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan
dengan pemerintah negara penerima. Tugas ini disebut dengan istilah………
a.
representasi
b.
negosiasi
c.
observasi
d.
proteksi
e.
persahabatan
2.
Hubungan internasional atau hubungan antar bangsa dapat
berupa hubungan antara……
a.
orang per orang
b.
kelompok orang
c.
negara
d.
orang per orang atau antar kelompok
e.
orang per orang, kelompok atau antar negara
3.
Di bawah ini yang bukan merupakan salah satu fungsi
perwakilan diplomatic adalah…….
a.
mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
b.
melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum
internasional
c.
mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara
penerima
d.
memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara
e.
mengadakan perjanjian internasional
4.
Tingkat perwakilan diplomatic di mana yang bersangkutan
dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara dan tidak mempunyai hak
mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana ia bertugas, disebut……….
a.
duta besar
b.
duta
c.
kuasa usaha
d.
menteri residen
e.
atase-atase
5.
Menurut Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik
Luar Negeri RI), hubungan internasional dirumuskan sebagai……….
a.
hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang
dilakukan oleh suatu negara
b.
studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi
c.
studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan
sosial tertentu
d.
studi tentang keadaan relevan interaksi
e.
hubungan antar bangsa dan kelompok-kelompok bangsa
dalam masyarakat internasional.
a.
asas territorial
b.
asas kebangsaan
c.
asas kepentingan umum
d.
asas keterbukaan
e.
asas persamaan harkat, derajad dan martabat
7.
Perbedaan antara perjanjian bilateral dengan
multilateral terletak dalam hal…….
a.
cara berlakunya
b.
jumlah pesertanya
c.
objeknya
d.
strukturnya
e.
sifat/jenisnya
8.
Penggunaan berbagai macam istilah untuk perjanjian
intenasional sesungguhnya menunjukkan…..
a.
keragaman isi pejanjian
b.
tingkat pentingnya perjanjian
c.
tidak ada perbedaan
d.
bentuk yang meragukan negara-negara
e.
perbedaan yang perlu ditegaskan
9.
Tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah……..
a.
negosiasi, penandatanganan, ratifikasi
b.
pertukaran nota, pesetujuan, ratifikasi
c.
negosiasi, persetujuan, ratifikasi
d.
negosiasi, ratifikasi, realisasi
e.
proses verbal, persetujuan, ratifikasi
10. Salah
satu bentuk perjanjian internasional adalah traktat, yaitu…….
a.
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat
b.
kebiasaan yang ada dalam masyarakat yang melembaga dan
ditaati
c.
keputusan hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim kemudian
d.
perjanjian yang mengikat bagi setiap negara yang
menandatanganinya
e.
perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih
11. Pengaturan
hubungan internasional bermanfaat bagi bangsa-bangsa di dunia karena hal itu
akan……
a.
hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang
dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut
b.
studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi
c.
studi tentang interaksi antara jenis-jenis
kesatuan-kesatuan sosial tertentu
d.
memantabkan ketergantungan negara miskin pada negara
maju
e.
memudahkan negara penjajah mengelola daerah jajahannya
12. Hubungan
antar bangsa mutlak dilakukan oleh negara manapun di dunia, karena…….
a.
setiap negara mempunyai kepentingannya masing-masing
b.
tujuan setiap negara berbeda-beda
c.
pada jaman modern ini mustahil suatu bangsa mampu
mencukupi semua kebutuhannya tanpa bantuan negara lain
d.
adanya kerjasama ekonomi dan perdagangan
e.
meningkatkan kebutuhan setiap bangsa sejalan dengan
kemajuan teknologi
13. Bagi
bangsa Indonesia , hubungan
internasional sangat penting sepanjang……..
a.
mendukung terwujudnya tujuan nasional seperti termuat
dalam pembuakaan UUD 1945
b.
menguntungkan pengusaha Indonesia
c.
memperlancar pembangunan sarana prasarana
d.
mempermudah untuk memperolah pinjaman luar negeri
e.
meningkatkan prestise bangsa Indonesia
di mata internasional
14. Agar
tetap kokoh dan tidak terombang-ambing serta menjadi subjek dan bukan menjadi
objek dalam percaturan internasional bangsa Indonesia
menetapkan…….
a.
politik damai
b.
menjadi anggota PBB
c.
politik luar negeri bebas aktif.
d.
menentang segala bentuk penjajahan
e.
ikut secara aktif menciptakan perdamaian dunia
15. Menurut
Kartasasmita, hubungan internasional dimaksudkan untuk hal-hal di bawah ini
kecuali…….
a.
Mempererat hubungan antara negara yang satu dengan
negara yang lain
b.
Mengadakan kejasama dalam rangka saling membantu
c.
Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas
wilayah
d.
Mengadakan perdamaian dan perundingan fakta non agresi
e.
Memajukan ekonomi masing-masing negara
16. Faktor
kekhawatiran terancam kelangsungan hidup negar baik melalui kudeta maupun
intervensi dari negara lain yang mendorong timbulnya hubungan internasional
dalam bidang…..
a.
Ekonomi
b.
Pertahanan
c.
Politik
d.
Sosial
e.
Budaya
17. Paham
yang menganggap bangsa sendiri lebih unggul disbanding semua bangsa lain di
dunia, disebut……
a.
chauvinisme
b.
etnosentrisme
c.
internasionalisme
d.
kosmopolitisme
e.
rasisme
18. Tugas
pokok pewakilan diplomatic adalah sebagai berikut, kecuali……..
a.
mengadakan hubungan – hubungan kenegaraan dengan
tiap-tiap negara
b.
bertindak sebagai pembawa suara resmi bagi negaranya
c.
sebagai pelindung sesame warga negara yang ada di
tempat tugas
d.
turut campur tangan dalam negara penerimanya apabila
ada warga negara yang dirugikan
e.
bertindak sebagai pencatatan sipil dan pemberian paspor
bagi warga negaranya
19. Dalam
hubungan internasional dikenal adanya asas Egality
Rights yang berarti……
a.
perjanjian internasional berlaku umum
b.
semua negara wajib mematuhi perjanjian internasional
c.
pembatalan keikutsertaan suatu negara dalam suatu
perjanjian intenasional
d.
perjanjian internasional tidak boleh bertentangan
dengan hukum suatu negara
e.
pihak yang mengadakan hubungan itu berkedudukan sama
20. Salah
satu asas dalam hubungan internasional adalah perjanjian itu mengikat
negar-negara yang menandatangani dan harus dipatuhi serta dilaksanakan dengan
iktikad baik. Asas ini biasanya disebut dengan……
a. Pacta Sun Servanda
b. Egality Rughts
c. Resiprositas
d. Courtesy
e. Rebus sif stantibus
21. Berikut
ini bukan salah satu sebab suatu perjanjian internasional berkhir…….
a.
tujuan perjanjian itu sudah tercapai
b.
terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi
pelaksanaan perjanjian
c.
dibuat suatu pejanjian baru yang menggantikan
perjanjian lama
d.
objek perjanjian hilang
e.
yang membuat perjanjian sudah tidak ada
22. Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai
bangsa di berbagai negara. Pendapat ini dikemukakan oleh…….
a.
Wiryono Prodjodikoro
b.
J.G. Starke
c.
Boer mauna
d.
Mochtar Kusumaatmaja
e.
Hugo de Groot
23. Dalam
mewujudkan tujuan politik luar negeri yang bebas dan aktif, ada beberapa sikap
yang perlu didukung, kecuali…….
a.
memantabkan peranan Indonesia
dalam ASEAN
b.
menyokong uji coba nuklir di bawah permukaan laut
c.
mendukung netralitas ASEAN dan samudra Indonesia
d.
memperkokoh kerjasama negara-negara nonblok
e.
mengirimkan pasukan perdamaian di bawah PBB
24. Manfaat
yang dapat kita rasakan sebagai anggota PBB adalah…….
a.
masuknya wisata asing ke Indonesia
b.
dapat mengenal budaya bangsa lain
c.
menyelesaikan sengketa masalah Irian Barat
d.
memperlancar hubungan dengan negara lain
e.
memperlancar hubungan negar lain
25. Salah
satu tujuan PBB adalah…….
a.
memelihara pedamaian dan keamanan internasional
b.
membantu negara-negara yang sedang bekmbang
c.
menciptakan dunia yang bersatu di bawah komando PBB
d.
mawujudkan dunia yang bersatu dalam pandangan ideologi
e.
menciptakan pertahanan keamanan dunia.
26. Dua
pulau yang pernah diklaim oleh Indonesia dan Malaysia di masa lalu, yang akhir
tahun 2002 diputuskan Mahkamah Internasional PBB adalah pulau……
a.
Mindanau dan Arafuru
b.
Bangka
dan Belitung
c.
Sipadan dan Ligitan
d.
Batam dan Halmahera
e.
Bias dan Halmahera
27. Penyerahan
sengketa kepada suatu panitia untuk menyelesaikan masalah dengan mengadakan penelitian
dengan penyesuaian, disebut……..
a.
konsiliasi dalam arti luas
b.
konsiliasi dalam arti sempit
c.
rujuk dengan jasa pihak ketiga
d.
negosiasi
e.
mediasi
28. Pengaturan
penyelesaian sengketa secara damai dalam hukum internasional tertuang dalam
hukum kebiasaan, tepatnya pada……..
a.
Konvensi den Haag 1918
b.
Konvensi Jamaika 1982
c.
Konvensi Tokyo 1970
d.
Konvensi Den Haag 1907
e.
Konvensi Tokyo 1899
29. Penyelesaian
secara damai dapat dilaksanakan dengan rujuk. Salah satunya dengan cara
negosiasi, yang artinya……
a.
perundingn dan penyesuaian kebijakan atau menyikapi
masalah yang disengketakan
b.
upaya menghilangkan perbedaan terhadap berbagai unsur
persengketaan
c.
kegiatan delegasi untuk menerima naskah perjanjian
pihak yang bersengketa
d.
pelaksanaan penandatanganan naskah perjanjian oleh
delegasi masing-masing
e.
penerimaan hasil kesepakatan dengan menuangkannya dalam
undang-undang
30. Negara-negara
yang sedang berperangpun masih tetap mentaati prinsip-prinsip dan kaidah hukum
internasional, misalnya……..
a.
bagaimana cara memenangkan peperangan tersebut
b.
starategi dalam memasukkan mata-mata di barisan musuh
c.
cara membuat pertahanan yang tidak dapat ditembus lawan
d.
menyampaikan pengumuman menyerah kepada lawan
e.
mengatur dan merumuskan hasil perdamaian dalam
pejanjian
31. Sesuai
dengan Piagam PBB, Mahkamah Internasional mempunyai beberapa tugas antara
lain…….
a.
kepada menjatuhkan sanksi negara anggota
b.
mengadili setiap perkara yang timbul dalam hubungan
intenasional
c.
menjadi penengah dalam setiap sengketa internasional
d.
mengawasi lembaga-lembaga lain di lingkungan PBB
e.
memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis
Umum atas usul Dewan Keamanan PBB
32. Berikut
ini adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk menyelesaikan
sengketa internasional dengan negara lain, kecuali…….
a.
arbitrasi
b.
konsiliasi
c.
intervensi
d.
mediasi
e.
negosiasi
33. Dalam
menyelesaikan masalah bisa dilakukan melalui Mahkamah Internasional yang
berkedudukan di……..
a.
Den Haag Belanda
b.
London
Inggris
c.
Paris
Perancis
d.
Swiss
e.
New York
34. Konvensi
hukum laut internasional atau UNCLOS yang disahkan tahun 1982 merupakan
contoh……..
a. treaty contract
b. declaration
c. agreement
d. law making treaties
e.
perjanjian bilateral
35. Hukum
internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara antara…….
a.
negara dengan negara
b.
negara dengan peseorangan
c.
negara dengan negara dan subjek hukum bukan negara
d.
subjek hukum bukan negara satu sama lain
e.
negara dengan negara dan negara dengan perseorangan
36. Alasan
utama pandangan bahwa nasional adalah lebih utama dari hukum internasional
adalah……
a.
bahwa ada suatu organisasi di atas negara yang mengatur
kehidupan negara-negara
b.
dasar hukum internasional yang mengatur hubungan
intenasional terletak dalam wewenang negara untuk mengadakan perjanjian
internasional
c.
hukum internasional lebih bersumber pada kemauan
bersama masyarakat
d.
hukum nasional bersumber pada kemauan negara
e.
kedua perangkat hukum yakni hukum nasional dan hukum
internasional mempunyai sumber yang belainan
37. Tahta
suci sebagai subjek hukum internasional didasarkan pada…….
a.
sejarah masa lau, yakni Paus merupakan kepala gereja
Roma sekaligus memiliki kekuasaan duniawi
b.
tahta suci setara dengan negara yang berdaulat penuh
c.
tahta suci mempunyai wilayah layaknya negara yang
berdaulat
d.
diakui oleh bangsa di dunia sebagai subjek hukum
e.
merupakan organisasi keagamaan yang bersifat
internasional
38. Menurut
Grotius prinsip umum netralitas salah satunya adalah jika sulit menentukan adil
atau tidaknya suatu perang, maka negara netral………
a.
harus memperlakukan pihak-pihak yang berperang secara
sama
b.
negara netral harus menentukan sikap memihak atau tidak
c.
negara netral tidak boleh brbuat sesuatu yang dapat
memperkuat pihak-pihak yang berperang
d.
negara netral tidak boleh menghalang-halangi pihak yang
berperang
e.
diadakan pertemuan untuk menentukan apakah perang
tersebut bersifat adil atau tidak
39. Intervensi
adalah tindakan suatu negara untuk mencampuri urusan negara lain. Intervensi
bertentangan dengan hukum internasional bila………
a.
campur tangan trsebut bertentangan dengan kehendak
negara yang dicampuri
b.
campur tangan dilakukan dengan kekerasan
c.
campur tangan merugikan negara lain
d.
campur tangan menyebabkan terjadinya prang saudara
e.
PBB tidak menyetujui kegiatan tersebut
40. Pada
umumnya negara- negara absolute atau pemerintah yang otoriter dalam
meratifikasi suatu perjanjian internasional yang dilakukan cukup dilakukan
oleh……..
a.
pejabat perwakilan diplomatic
b.
departemen luar negeri
c.
parlemen bersama badan eksekutif
d.
badan eksekutif
e.
parlemen
41. Berikut
ini bukan merupakan salah satu dari isi Dasa Sila Bandung, yaitu…….
a.
menghormati HAM
b.
menghormati keutuhan dan kedaulatan semua negara
c.
tidak campur tangan urusan dalam negeri negara lain
d.
menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional
e.
tidak melakukan hubungan dengan negara imperialis
42. Mahkamah
internasional dalam setiap pengambilan putusan untuk menyelesaikan suatu
perkara dilakukan dengan cara voting. Apabila suara hakim seimbang maka…….
a.
voting diulang kembali
b.
putusan menjadi batal
c.
putusan diserahkan kepada pihak-pihak yang besengketa
d.
ketua dan wakil ketua mahkamah internasional menentukan
e.
diserahkan kepada Majelis Umum PBB
43. Di
bawah ini contoh negara-negara yang tidak pernah hadir dalam penyelesaian
persengketaan di Mahkamah Internasional, kecuali…….
a.
Tanggal 15 Desember 1949 Albania
tidak hadir dalam pengadilan mahkamah tentang masalah Selat Corfu
b.
Tahun 1974 Perancis tidak hadir dalam sengketa uji coba
nuklir
c.
Tahun 1978 Turki tidak hadir dalam peristiwa aktifitas
militer kontra Nikaragua
d.
Amerika Serikat tidak hadir dalam peristiwa aktifitas
militer kontra Nikaragua
e.
Indonesia
tahun 2001 tidak hadir dalam peristiwa klaim pulau Simpadan dan Ligitan dengan Malaysia .
44. Tujuan
Mahkamah Internasional untuk mengambil keputusan sementara dalam bentuk
ordinansi dalam menyelesaikan sengketa internasional, adalah……..
a.
mempercepat penyelesaian
b.
memperlancar proses peradilan
c.
memberikan keadilan seadil-adilnya
d.
mendapatkan kepastian hukum
e.
melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang
bersengketa
45. Pasal
11 UUD 1945 menyatakan “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat……
a.
menyatakan peang, membuat perdamaian dan pejanjian
dengan negara lain
b.
menetapkan mata uang
c.
mengangkat duta dan konsul
d.
menerima pinjaman dari negara lain
e.
mengangkat pejabat-pejabat negara setingkat menteri
46. Kesamaan
antara hukum perdata internasional dan hukum internasional public adalah
keduanya sama-sama………
a.
mengatur hubungan antara pelaku hukum
b.
mengatur hubungan internasional yang bukan bersifat
perdata
c.
mengatur hubungan antar negara
d.
mengatur hukum internasional
e.
mengatur hubungan /persoalan yang melintasi batas
negara
47. Untuk
mengadili penjahat perang pada masa perang dunia II sekutu membentuk
pengadilan……..
a.
Nurenberg tahun 1945 – 1946
b.
The International
Criminal for the Former Yugoslavia
(IYTC)
c. International Criminal Tribunal of Rwanda
d.
Pengadilan ad hoc di Den Haag Belanda
e. The International Criminal Tribunals
48. Aliran
atau teori mengenai hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional
yang mana dikatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua
aspek dari satu sistem disebut dengan…….
a.
teori monisme
b.
teori dualisme
c.
teori monodualisme
d.
teori resnullius
e.
teori hukum alam
49. Perbedaan
antara pengadilan tetap PBB dengan pengadilan ad hoc PBB antara lain…….
a.
pengadilan tetap PBB mengadili pelaku kejahatan
individu, pengadilan ad hoc mengadili negara
b.
pengadilan ad hoc dibubarkan melalui resolusi dewan
keamanan PBB
c.
pengadilan tetap PBB dibentuk berdasarkan piagam PBB,
pengadilan ad hoc dibentuk berdasarkan resolusi dewan keaman PBB
d.
pengadilan ad hoc PBB mengadili kasus-kasus yang
diajukan oleh anggota PBB
e.
pengadilan permanent PBB mengadili kasus-kasus yang
diajukan oleh dewan keamanan PBB
50. Di
negara demokrasi pada umumnya untuk mengesahkan atau meratifikasi sebuah
perjanjian internasional dilakukan oleh……..
a.
pejabat perwakilan diplomatic
b.
departemen luar negeri
c.
parlemen bersama eksekutif
d.
badan eksekutif
e.
parlemen
No comments:
Post a Comment