Sunday 24 October 2010

PROPOSAL OUTDOOR LEARNING PEMBELAJARAN PKn

PROPOSAL
STUDI LAPANGAN DALAM RANGKA OUTDOOR LEARNING
PEMBELAJARAN PKn KELAS X
SMK MUHAMMADIYAH 4 FARMASI SURAKARTA



A.           Latar Belakang Masalah
Studi lapangan adalah salah satu proses kegiatan pengungkapan fakta - fakta melalui  observasi dan wawancara dalam proses memperoleh keterangan atau data dengan cara terjun langsung ke lapangan (Field Study). Studi lapangan berguna untuk berbagai penelitian dan merupakan sejumlah cara ilmiah yang dilakukan dengan rancangan operasional dan dapat memberikan hasil yang lebih akurat untuk menghindari kesalahan penelitian serta dapat menambah pengalaman. Selain itu, dengan studi lapangan dapat diungkapkan fakta-fakta sebagai realisasi dari teori yang ada.
Terkait dengan proses pembelajaran, studi lapangan akan membantu guru dan siswa dalam mengungkap fakta terkait dengan materi pembelajaran di sekolah. Studi Lapangan tersebut merupakan salah satu bentuk Outdoor Learning (pembelajaran di luar kelas). Dengan demikian, siswa tidak hanya menerima teori yang bersifat taken for granted tetapi sesuai dengan kenyataan yang ada. Dengan Outdoor Learning diharapkan pembelajaran lebih bersifat kontekstual dan penuh makna serta tidak hanya terbatas dalam tembok sekolah. Selain itu bisa membantu peserta didik dalam berinteraksi social.
Pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio cultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi bangsa Indonesia yang cerdas, trampil, dan berkarakter yang dilandaskan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas,  2005: 33).
Kompetensi yang hendak diwujudkan melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dibagi ke dalam tiga kelompok: 1) kemampuan untuk menguasai pengetahuan kewarganegaraan  atau civics knowledge, 2) kemampuan  untuk  memiliki   keterampilan kewarganegaraan atau civics skill,  dan 3) kemampuan untuk menghayati dan mengembangkan karakter kewarganegaraan atau civics virtue (Depdiknas, 2005: 38).
Untuk mewujudkan kompetensi tersebut maka mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dibedakan menjadi lima macam (1) fakta, (2) konsep, (3) prinsip, (4) prosedur, dan (5) nilai (Depdiknas, 2005 : 45). Terkait dengan Pokok Bahasan Sistem Hukum dan Peradilan Nasional dengan Standar Kompetensi menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional khususnya pada kompetensi dasar menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan, maka anak didik seharusnya memahami bagaimana peranan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia  terkait dengan sistem hukum nasional sebagai sebuah fakta.
Sistem hukum nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling terkait dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan. Struktur hukum nasional meliputi lembaga-lembaga peradilan, aparatur penyelenggara hukum, mekanisme-mekanisme penyelenggaraan hukum, dan sistem pengawasan pelaksanaan hukum. Lembaga peradilan adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud dalam suatu keadilan hukum.
Untuk menambah wawasan peserta didik serta mengungkap fakta tentang peranan lembaga peradilan terkait dengan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada Standar Kompetensi sistem hukum nasional, maka perlu diadakan observasi dan wawancara langsung dengan lembaga terkait sehingga anak didik memahami materi materi pembelajaran secara nyata dan mampu memaknainya dengan tepat. Observasi dan wawancara tersebut dapat dilakukan dengan mengadakan Outdoor Learning yang dikemas dalam studi lapangan.
B.           Landasan Kegiatan
1.      Pancasila dan UUD 1945
2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
3.      PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarisasi Pendidikan Nasional
4.      Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
5.      Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

C.           Maksud dan Tujuan Kegiatan
1.      Meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di SMK Muhammadiyah 4 Surakarta.
2.      Memperluas wawasan peserta didik tentang system hukum dan peradilan nasional, khususnya tentang peranan lembaga peradilan dalam kaitannya dengan lembaga penegak hokum yang lain.
3.      Menumbuhkan sikap kritis peserta didik dalam mengkorelasikan dan memahami  fakta yang ada dalam masyarakat terkait dengan materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah.
4.      Menumbuhkan dan mengembangkan keterampilan peserta didik untuk dapat berbicara dan mengungkapkan pendapat di depan umum dengan cara santun dan demokratis.
5.      Membantu dan melatih siswa dalam memaknai situasi dan kondisi terkait dengan masalah supremasi hokum di Indonesia.

D.          Nama dan Tempat Kegiatan
Adapun nama kegiatan ini adalah “Kunjungan Lapangan dalam Rangka Outing Class Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan”.
Sedangkan tempat kegiatan di wilayah Surakarta yang direncanakan meliputi instansi berikut.
1.      Polsek Gendengan Surakarta
2.      Pengadilan Negeri Surakarta
3.      Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surakarta

E.           Pelaksanaan dan Materi Kegiatan
Pelaksanaan:
Hari / Tanggal            : Selasa,  26 Oktober 2010
Jam                           : 07.30 s/d selesai
         Materi:
Materi kegiatan Outdoor Learning dibagi dalam 3 bagian sebagai berikut.
1.      Peranan Kepolisian dalam menangani kasus hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga kasus dilimpahkan ke Pengadilan.
2.      Peranan Pengadilan Negeri dalam menangani kasus hukum dari mulai dilimpahkannya kasus dari kepolisian hingga jatuhnya putusan pengadilan.
3.      Peranan Rumah Tahanan  dalam menangani para narapidana selama menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan..
Semua materi dikaitkan dengan pasal 24 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

F.            Kepanitiaan dan Peserta Kegiatan
Panitia dalam kegiatan ini terdiri dari guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, wali kelas dan Wakasek Kesiswaan SMK Muhammadiyah 4 Surakarta. Sedangkan peserta dalam kegiatan ini adalah semua siswa kelas X SMK Muhammadiyah 4 Surakarta Program Keahlian Farmasi.    Panitia dan peserta Outdoor Learning keseluruhannya berjumlah 75 orang.
   Susunan panitia dan peserta terlampir.

G.          Anggaran Kegiatan
         Sumber Dana :
1.   SMK Muhammadiyah 4 Surakarta
2.   Donatur orangtua murid
         Anggaran Kegiatan terlampir.
H.          Penutup
Demikianlah proposal ini dibuat sebagai bahan referensi umum dari pelaksanaan kegiatan ini dan untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait.  Kami berharap atas  peranan dan partisipasi semua pihak demi suksesnya  kegiatan ini sebagai bentuk dedikasi kami selaku pelaku pendidikan di tingkat sekolah. Atas perhatiannya kami sampaikan banyak terimakasih.
    
Surakarta, 12 Oktober 2010

Pelaksana Outdoor Learning
SMK Muhammadiyah 4 Surakarta 2010

Guru Mata Diklat,


Rahayuningsih, S.Pd, M.Pd
NIP. 19700330 200801 2 010

Menyetujui,
Wakasek Kurikulum,                                                                      Wakasek Kesiswaan,


Moh. Dawam                                                                                Tofiq Nugroho, S.Pd
NIP.                                                                                               NIP.

Mengetahui
Kepala SMK Muhammadiyah 4 Surakarta,


Dra. Elly Elliyun
NIP. 19610926 198703 2 004



Lampiran :

OUTDOOR LEARNING PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SISWA SMK MUHAMMADIYAH 4 SURAKARTA
DI RUHAH TAHANAN KELAS I  SURAKARTA.

MATERI:
Materi Outdoor Learning ini adalah segala sesuatu yang terkait dengan aktifitas  di Rumah Tahanan, misalnya kegiatan rutin di Rumah Tahanan, baik kegiatan petugasnya maupun kegiatan para tahanan.

RENCANA HAL-HAL YANG DITANYAKAN:
1.      Kami belum memahami dengan benar perbedaan Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan. Kami bahkan mengiranya sama.  Mohon penjelasannya. Mohon juga dijelaskan tentang ”Kelas I” yang ada di belakang kata Rumah Tahanan Negara. Apakah itu menunjukkan struktur tertentu atau  artinya ada Kelas II, Kelas III atau bagaimana?
2.      Berapa penghuni Rutan pada saat ini? Prosentase terbesar ada pada  kasus apa? Bagaimana dengan napi yg masih usia sekolah? Apa mereka ada fasilitas khusus utk tetap bisa relajar seperti layaknya mereka sekolah di pendidikan formal?
3.      Bagaimana kiat  petugas Rutan agar para napi di dalam rutan tidak berbuat yang aneh-aneh atau neko-neko seperti tawuran, berantem dan lain-lain, agar mereka mampu manyadari kesalahannya, bisa saling menghormati dan menghargai baik sasama napi maupun terhadap petugas serta tidak akan mengulangi kesalahannya lagi ketika mereka keluar Rutan nanti? Apa masalah terbesar yang dihadapi Rutan terkait dengan tingkah laku para napi?
4.      Ada berita dari ANTARA bahwa Rutan Kelas I Surakarta mendirikan pondok pesantren yang bernama  Daarul Qur’an sebagai proyek percontohan Departemen Hukum dan HAM dalam pembinaan narapidana. Benarkah berita tersebut? Kalau benar, bagaimana perkembangannya hingga saat ini? Bila tidak benar, apakah Rutan punya rencana untuk pendirian pondok tersebut? Apa yang melatarbelakanginya? Bagaimana pembinaan terhadap penganut agama selain Islam?
5.      Tentang hak politik Napi khususnya hak pilih, apakah ada kampanye dari partai politik tertentu atau hanya berupa pengarahan dari petugas secara umum? Apakah mereka benar-benar dibebaskan untuk menggunakan hak pilih mereka atau ada tekanan-tekanan tertentu?
6.      Para narapidana setelah bebas dari Rumah Tahanan dalam hal mencari pekerjaan tidak mendapatkan suatu kemudahan, karena kurang adanya rasa kepercayaan masyarakat terhadap narapidana setelah, hal ini menunjukkan bahwa para narapidana keberadaannya kurang dapat diterima di masyarakat, sehingga mereka banyak yang kembali melakukan tindak kejahatan atau bahkan tingkat kejahatan yang dilakukannya cenderung meningkat.
Bagaimana upaya Rutan untuk  bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap mantan napi dan bagaimana upaya Rutan dalam  mengintegrasikan narapidana di  lingkungan masyarakat sehingga masyarakat menerima keberadaan mereka? Hal-hal nyata apa saja yang sudah dilakukan dan bagaimana hasilnya?
7.      Apakah perlakuan petugas terhadap tahanan sudah mencerminkan pelaksanaan pasal 24 (1) yaitu  persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, tidak diskriminatif dan mencerminkan penghormatan dan penegakan HAM. Ada rumor di masyarakat dan juga pemberitaan di berbagai media bahwa tahanan yang berduit banyak akan mendapat fasilitas dan perlakuan khusus dalam Rutan. Bagaimana yang sebenarnya?
8.      Tentang penempatan narapidana, apakah mereka ditempatkan sesuai dengan kasus mereka (misalnya kasus tipikor, tawuran, narkoba, kriminal dan lain2), berdasarkan usia mereka  atau bagaimana?  
9.      Perlakuan terhadap tahanan yang sudah berstatus terpidana apakah sama atau berbeda dengan tahanan yang masih berstatus tersangka atau terdakwa? Bagaimana juga sebutan terhadap mereka, tahanan atau narapidana? Bagaimana bila hal tersebut dikaitkan dengan asas presumption of innocence?
10.   Terkait pembinaan terhadap narapidana, apakah Rutan tetap menjalin  hubungan baik  antara Rutan dengan mantan napi misalnya dengan mengadakan event tertentu, termasuk membantu mereka apabila mereka mengalami kesulitan ataukah bila napi sudah lepas berarti lepas juga tanggung jawab Rutan?

Mohon Maaf dan Terimakasih Atas Kerjasamanya

No comments:

Post a Comment